Pesawat yg terdaftar di Wilayah Negara, Mungkin tidak terbang untuk tujuan angkutan umum kecuali Operator memiliki Sertifikat Operator Udara (AOC) yg diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan UdaraNeraga tersebut .
(AOC) - Persetujuan yg diberikan oleh Otoritas Penerbangan Nasional (ANA) atau Direkturat Jenderal Penerbangan Sipil kepada operator pesawat terbang untuk mengizinkannya memakai pesawat terbang untuk tujuan komersial.
Mengharuskan Operator untuk mempunyai Personil, Aset serta Sistem yg menjamin keselamatan karyawan serta masyarakat umum. Akan mempertimbangkan sikap serta pengalaman pemohon sebelumnya, peralatan, organisasi, kepegawaian, perawatan serta pengaturan lainnya.
Sertifikat mencantumkan
➤ Jenis serta Registrasi pesawat terbang yg akan digunakan,
➤ Untuk tujuan apa serta di wilayah atau bandara spesifik wilayah.
Operator dihentikan mengoperasikan pesawat terbang untuk tujuan transportasi udara komersial selain dari di bawah, serta sesuai dengan, syarat serta ketentuan dari sebuah Sertifikat Operator Udara (AOC). (EU-OPS 1.175 (a))
IR-OPS ORO.AOC (EU-OPS 1.175) merinci peraturan umum untuk Sertifikasi Operator Udara.
➽ Nama serta Lokasi (tempat perjuangan utama) Operator;
➽ Tanggal Penerbitan serta Masa Berlaku;
➽ Uraian Jenis Operasi yg diotorisasi;
➽ Jenis Pesawat Terbang yg diizinkan untuk digunakan;
➽ Tanda Pendaftaran Pesawat udara yg berwenang
Kecuali bahwa operator sanggup memperoleh persetujuan untuk sebuah sistem
Untuk menginformasikan Otorita wacana tanda registrasi untuk pesawat terbang
Yang dipakai di bawah AOC;
➽ Daerah Operasi yg berwenang;
➽ Keterbatasan Khusus; serta
➽ Otorisasi / Persetujuan Khusus mis .:
➥ CAT II / CAT III (termasuk minima yg disetujui)
➥ MNPS | Minimum Navigation Performance Specifications
➥ ETOPS | Extended Twin-Engine Operations
➥ RNAV | Area Navigation
➥ RVSM | Reduced Vertical Separation Minimum
➥ Transportasi Barang Berbahaya. (IR-OPS SPA.DG)
(Lampiran 1 hingga UE-OPS 1.175)
AOC Diberikan untuk satu atau beberapa kegiatan
➽ Aerial Surveying
➽ Aerial Spotting
➽ Agricultural Operations
➽ Aerial Photography
➽ Aerial Advertising
➽ Fire Fighting
➽ Air Ambulance or Aeromedical
➽ Flight Training
➽ Charter
➽ Public Transport
Persyaratan untuk mendapat AOC bervariasi dari satu negara ke negara lain,
Umumnya didefinisikan
➤ Personil yg cukup dengan pengalaman yg dibutuhkan
Untuk jenis operasi yg diminta,
➤ Pesawat yg layak terbang, cocok untuk jenis operasi yg diminta,
➤ Sistem yg sanggup diterima untuk training awak kapal
Dan pengoperasian pesawat terbang (Operations Manual)
➤ Sistem mutu untuk memastikan bahwa semua peraturan yg berlaku diikuti,
➤ Penunjukan Staf akuntan kunci, yg bertanggung jawab
Atas fungsi kritis keselamatan tertentu menyerupai pelatihan, perawatan serta operasi,
➤ Asuransi Kewajiban Operator (untuk Maskapai Penerbangan)
Operator harus mempunyai asuransi yg memadai untuk menutupi cedera
Atau tamat hidup setiap penumpang yg dibawa.
➤ Operator mempunyai sertaa yg cukup untuk mensertaai operasi tersebut
➤ Operator memiliki infrastruktur dasar yg memadai
Atau pengaturan untuk penyediaan infrastruktur yg memadai,
Untuk mendukung operasinya ke dalam aerodrome yg diminta.
➤ Sertifikat di genggam oleh orang jago aturan yg tinggal di negara
Atau wilayah aplikasi (Untuk EASA)
(AOC) - Persetujuan yg diberikan oleh Otoritas Penerbangan Nasional (ANA) atau Direkturat Jenderal Penerbangan Sipil kepada operator pesawat terbang untuk mengizinkannya memakai pesawat terbang untuk tujuan komersial.
Mengharuskan Operator untuk mempunyai Personil, Aset serta Sistem yg menjamin keselamatan karyawan serta masyarakat umum. Akan mempertimbangkan sikap serta pengalaman pemohon sebelumnya, peralatan, organisasi, kepegawaian, perawatan serta pengaturan lainnya.
Sertifikat mencantumkan
➤ Jenis serta Registrasi pesawat terbang yg akan digunakan,
➤ Untuk tujuan apa serta di wilayah atau bandara spesifik wilayah.
"... Sebelum memulai operasi udara komersial, operator akan mengajukan serta mendapat akta operator udara (AOC) yg dikeluarkan oleh pejabat yg berwenang." (IR-OPS ORO.AOC.100 Aplikasi untuk akta operator udara)
Operator dihentikan mengoperasikan pesawat terbang untuk tujuan transportasi udara komersial selain dari di bawah, serta sesuai dengan, syarat serta ketentuan dari sebuah Sertifikat Operator Udara (AOC). (EU-OPS 1.175 (a))
IR-OPS ORO.AOC (EU-OPS 1.175) merinci peraturan umum untuk Sertifikasi Operator Udara.
AOC Menentukan
➽ Nama serta Lokasi (tempat perjuangan utama) Operator;
➽ Tanggal Penerbitan serta Masa Berlaku;
➽ Uraian Jenis Operasi yg diotorisasi;
➽ Jenis Pesawat Terbang yg diizinkan untuk digunakan;
➽ Tanda Pendaftaran Pesawat udara yg berwenang
Kecuali bahwa operator sanggup memperoleh persetujuan untuk sebuah sistem
Untuk menginformasikan Otorita wacana tanda registrasi untuk pesawat terbang
Yang dipakai di bawah AOC;
➽ Daerah Operasi yg berwenang;
➽ Keterbatasan Khusus; serta
➽ Otorisasi / Persetujuan Khusus mis .:
➥ CAT II / CAT III (termasuk minima yg disetujui)
➥ MNPS | Minimum Navigation Performance Specifications
➥ ETOPS | Extended Twin-Engine Operations
➥ RNAV | Area Navigation
➥ RVSM | Reduced Vertical Separation Minimum
➥ Transportasi Barang Berbahaya. (IR-OPS SPA.DG)
(Lampiran 1 hingga UE-OPS 1.175)
KATEGORI
AOC Diberikan untuk satu atau beberapa kegiatan
➽ Aerial Surveying
➽ Aerial Spotting
➽ Agricultural Operations
➽ Aerial Photography
➽ Aerial Advertising
➽ Fire Fighting
➽ Air Ambulance or Aeromedical
➽ Flight Training
➽ Charter
➽ Public Transport
PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendapat AOC bervariasi dari satu negara ke negara lain,
Umumnya didefinisikan
➤ Personil yg cukup dengan pengalaman yg dibutuhkan
Untuk jenis operasi yg diminta,
➤ Pesawat yg layak terbang, cocok untuk jenis operasi yg diminta,
➤ Sistem yg sanggup diterima untuk training awak kapal
Dan pengoperasian pesawat terbang (Operations Manual)
➤ Sistem mutu untuk memastikan bahwa semua peraturan yg berlaku diikuti,
➤ Penunjukan Staf akuntan kunci, yg bertanggung jawab
Atas fungsi kritis keselamatan tertentu menyerupai pelatihan, perawatan serta operasi,
➤ Asuransi Kewajiban Operator (untuk Maskapai Penerbangan)
Operator harus mempunyai asuransi yg memadai untuk menutupi cedera
Atau tamat hidup setiap penumpang yg dibawa.
➤ Operator mempunyai sertaa yg cukup untuk mensertaai operasi tersebut
➤ Operator memiliki infrastruktur dasar yg memadai
Atau pengaturan untuk penyediaan infrastruktur yg memadai,
Untuk mendukung operasinya ke dalam aerodrome yg diminta.
➤ Sertifikat di genggam oleh orang jago aturan yg tinggal di negara
Atau wilayah aplikasi (Untuk EASA)